Mengenal Profesi Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Mengenal Profesi Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Jasa penerjemah di era globalisasi seperti sekarang memang sangat diperlukan. Baik itu bagi individu maupun korporasi. Salah satunya adalah penerjemah tersumpah. Lalu, seperti apa profesi penerjemah tersumpah ini, apa saja ruang lingkupnya, dan persyaratannya? Berikut ulasannya yang perlu Anda tahu.

Pengertian Singkat Penerjemah Tersumpah

Di Indonesia penerjemah tersumpah memiliki definisi tersendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Kemudian, diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 04  Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penerjemah tersumpah ialah individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Terutama di bidang hukum dan HAM dan terdaftar dalam kementerian tersebut.

Apa Saja Syaratnya?

Berbeda dengan penerjemah yang sifatnya umum, untuk menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia haruslah memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang yang ada, adapun beberapa syarat utamanya adalah sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah hukum NKRI serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Tidak melakukan tindakan pidana dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, maupun jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang untuk merangkap jabatan.
  5. Lulus ujian kualifikasi yang diselenggarakan lembaga sertifikasi profesi baik dari organisasi profesi maupun perguruan tinggi.

Pengambilan Sumpah Penerjemah

Seperti namanya, penerjemah tersumpah akan diambil sumpahnya oleh lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, penerjemah tersumpah akan disumpah menurut agama dan kepercayaannya. Prosesinya dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.

Baca juga :  Jasa Proofreading Terpercaya? Ya Mitra Bahasa Jawabannya!

Pengambilan sumpah ini dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari atau dua bulan yang terhitung sejak keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dikeluarkan. Bila tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka dapat dibatalkan oleh menteri. Kecuali jika ada permohonan perpanjangan waktu dari pelaksanaan pengambilan sumpah.

Nantinya, setelah pengangkatan dan pengambilan sumpah muncul berita acara. Berita acara inilah yang disampaikan kepada Menteri dalam waktu 30 hari paling lama terhitung sejak pengambilan sumpah. Selain itu juga harus menyertakan surat pernyataan profesi yang bermaterai dan alamat kantor di mana penerjemah tersumpah itu bertugas nantinya.

Ruang Lingkup Pekerjaan Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas. Di sini, diperlukan ketelitian, kejelian, dan kemampuan keterampilan bahasa yang diminta. Misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, dan bahasa lain yang kerap digunakan dalam korporasi maupun pemerintahan.

Adapun bentuk penerjemahannya adalah untuk dokumen khusus yang memiliki legalitas tertentu. Mulai dari dokumen perusahaan, dokumen keimigrasian, surat tanah, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya untuk keperluan individu.

Bagi kalangan perusahaan atau korporat, biasanya penerjemah tersumpah memiliki ruang lingkup pekerjaan menerjemahkan dokumen-dokumen yang sifatnya bisnis. Sebagai contoh dokumen untuk transaksi jual-beli, kontrak bisnis maupun kontrak kerja, SOP, surat nota kesepahaman, laporan keuangan, company profile, dan sebagainya.

Karena proses penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah, maka legalitasnya pun terjamin. Dengan kata lain, tugas dan ruang lingkupnya tidak sebatas menerjemahkan dokumen saja, lebih dari itu juga bertanggungjawab menerjemahkan maksud dan arti tanpa mengubah esensi.

Itulah ulasan singkat mengenai profesi penerjemah tersumpah yang ada di Indonesia. Bila Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah dengan hasil terbaik bisa bekerjasama dengan Mitra Bahasa. Dengan pengalaman dan tenaga penerjemah tersumpah bersertifikat menjadikan Mitra Bahasa layak untuk Anda jadikan solusi terbaik bagi individu maupun korporasi.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa melihat pada laman website Mitra Bahasa. Atau menghubungi via WhatsApp di +62 812-2001-594 maupun email di info@mitrabahasa.com

admin

Mitra Bahasa merupakan Kantor Penerjemah Tersumpah maupun Non Tersumpah. Jasa Penerjemahan Dokumen, Jasa Proofreading maupun Jasa Interpreter untuk Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Belanda.

Leave a Reply

Mitra Bahasa | Jasa Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Proofreading Professional - Copyright © 2018 - 2021



Jasa Penerjemah Bahasa Tersumpah dan Non Tersumpah

Mitra Bahasa merupakan penyedia jasa penerjemah dokumen tersumpah dan non tersumpah untuk Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, Bahasa Arab dan Bahasa Mandarin. Mitra Bahasa memberikan layanan penerjemahan dokumen tersumpah dan non tersumpah kepada seluruh masyarakat Indonesia baik dalam maupun luar negeri. Mitra Bahasa memberikan layanan yang mudah, cepat dan tepat bagi anda yang ingin mendapatkan jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Inggris ke Indonesia, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Indonesia ke Inggris, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Indonesia ke Mandarin, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Mandarin ke Indonesia, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Indonesia ke Jepang, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Jepang ke Indonesia, jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Indonesia ke Arab dan jasa translate tersumpah dan non tersumpah Bahasa Arab ke Indonesia. Mitra Bahasa telah melayani jasa penerjemahan bahasa mulai dari perorangan, mahasiswa maupun perusahaan. Jangan memilih biro jasa penerjemah bahasa tetapi pilihlah biro jasa penerjemah profesional dengan harga terjangkau. Jasa penerjemah dokumen di Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Bandung dan kota lainnya hanya di Mitra Bahasa. Pelayanan jasa penerjemahan dokumen tersumpah dan non tersumpah yang cepat dan berkualitas di Indonesia. Cari Jasa Penerjemahan Bahasa hanya di Mitra Bahasa.

Jasa Interpreter / Penerjemah Lisan

Jasa Interpreter / Penerjemah Lisan adalah layanan jasa terjemahan yang sifatnya langsung, dimana dalam hal ini sangat membantu menjembatani klien-klien dalam berinteraksi secara langsung dengan mitra kerjanya yang menggunakan bahasa asing. Berbeda dengan penerjemah teks atau lebih lazim disebut penerjemah dokumen, penerjemah lisan harus mampu berfikir lebih cepat serta harus memiliki kefasihan dan kepandaian yang khusus untuk dapat menyampaikan suatu arti secara langsung kepada klien.

Berbagai bahasa yang kami tawarkan dalam layanan jasa penerjemah lisan/ interpreting adalah, seperti : Jasa Interpreter Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, Bahasa Arab dan Bahasa Mandarin. Mitra Bahasa menyediakan layanan interpreting yang profesional dan teruji di berbagai bidang. Kami menawarkan interpreter-interpreter terbaik yang sesuai dengan tugas dengan pengalaman terkait selama bertahun-tahun, baik untuk persidangan pengadilan dan arbitrase, rapat, seminar, negosiasi bisnis, konferensi, kunjungan dan acara-acara televisi dan radio. Biaya jasa interpreter yang terjangkau dengan tenaga ahli profesional siap melayani di kota besar seperti Jakarta, Semarang, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan kota lainnya di Indonesia.


Jasa Proofreading / Tata Bahasa Profesional

Mitra Bahasa memberikan layanan proofreading Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Arab dan Bahasa Jepang. Selain mengalihbahasakan jurnal yang telah ada baik menerjemahkannya sendiri atau menggunakan jasa penerjemahan, tahapan editing atau proofreading untuk jurnal yang telah dibuatnya sangatlah penting. Editing dan Proofreading dari para ahli bahasa sangat membantu meminimalisasi kesalahan tata bahasa atau spelling dalam jurnal yang akan diterbitkan di jurnal internasional. Mitra Bahasa fokus pada penerjemahan dokumen biasa dan jurnal internasional, kali ini menawarkan jasa editing atau proofreading bilamana Anda telah mempunyai jurnal yang akan diterbitkan. Kami akan mencoba membantu membaca ulang seluruh jurnal Anda dan memberikan editing atau masukan terutama dalam segi bahasa yang digunakan. Mitra Bahasa telah dikenal sebagai mitra dalam hal jasa proofreading / tata bahasa jurnal ilmiah di seluruh kota di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, Denpasar dan kota lainnya di Indonesia.

Jasa Legalisasi Dokumen

Mitra Bahasa melayani Jasa legalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan beberapa kedutaan besar negara asing di Indonesia untuk akses keperluan keluar negeri yang biasanya terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa yang hendak dituju oleh penerjemah tersumpah resmi kemudian dilegalisasi di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, kemudian diteruskan di kedutaan negara yang hendak dituju.
Open chat
1
Hai, ada yang bisa kami bantu?