Share this content:
Jasa penerjemah di era globalisasi seperti sekarang memang sangat diperlukan. Baik itu bagi individu maupun korporasi. Salah satunya adalah penerjemah tersumpah. Lalu, seperti apa profesi penerjemah tersumpah ini, apa saja ruang lingkupnya, dan persyaratannya? Berikut ulasannya yang perlu Anda tahu.
Pengertian Singkat Penerjemah Tersumpah
Di Indonesia penerjemah tersumpah memiliki definisi tersendiri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Kemudian, diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 Syarat dan Tata Cara, Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penerjemah tersumpah ialah individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Terutama di bidang hukum dan HAM dan terdaftar dalam kementerian tersebut.
Apa Saja Syaratnya?
Berbeda dengan penerjemah yang sifatnya umum, untuk menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia haruslah memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang yang ada, adapun beberapa syarat utamanya adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah hukum NKRI serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak melakukan tindakan pidana dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, maupun jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang untuk merangkap jabatan.
- Lulus ujian kualifikasi yang diselenggarakan lembaga sertifikasi profesi baik dari organisasi profesi maupun perguruan tinggi.
Pengambilan Sumpah Penerjemah
Seperti namanya, penerjemah tersumpah akan diambil sumpahnya oleh lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, penerjemah tersumpah akan disumpah menurut agama dan kepercayaannya. Prosesinya dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.
Pengambilan sumpah ini dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari atau dua bulan yang terhitung sejak keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah dikeluarkan. Bila tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka dapat dibatalkan oleh menteri. Kecuali jika ada permohonan perpanjangan waktu dari pelaksanaan pengambilan sumpah.
Nantinya, setelah pengangkatan dan pengambilan sumpah muncul berita acara. Berita acara inilah yang disampaikan kepada Menteri dalam waktu 30 hari paling lama terhitung sejak pengambilan sumpah. Selain itu juga harus menyertakan surat pernyataan profesi yang bermaterai dan alamat kantor di mana penerjemah tersumpah itu bertugas nantinya.
Ruang Lingkup Pekerjaan Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas. Di sini, diperlukan ketelitian, kejelian, dan kemampuan keterampilan bahasa yang diminta. Misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, dan bahasa lain yang kerap digunakan dalam korporasi maupun pemerintahan.
Adapun bentuk penerjemahannya adalah untuk dokumen khusus yang memiliki legalitas tertentu. Mulai dari dokumen perusahaan, dokumen keimigrasian, surat tanah, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya untuk keperluan individu.
Bagi kalangan perusahaan atau korporat, biasanya penerjemah tersumpah memiliki ruang lingkup pekerjaan menerjemahkan dokumen-dokumen yang sifatnya bisnis. Sebagai contoh dokumen untuk transaksi jual-beli, kontrak bisnis maupun kontrak kerja, SOP, surat nota kesepahaman, laporan keuangan, company profile, dan sebagainya.
Karena proses penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah, maka legalitasnya pun terjamin. Dengan kata lain, tugas dan ruang lingkupnya tidak sebatas menerjemahkan dokumen saja, lebih dari itu juga bertanggungjawab menerjemahkan maksud dan arti tanpa mengubah esensi.
Itulah ulasan singkat mengenai profesi penerjemah tersumpah yang ada di Indonesia. Bila Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah dengan hasil terbaik bisa bekerjasama dengan Mitra Bahasa. Dengan pengalaman dan tenaga penerjemah tersumpah bersertifikat menjadikan Mitra Bahasa layak untuk Anda jadikan solusi terbaik bagi individu maupun korporasi.Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa melihat pada laman website Mitra Bahasa. Atau menghubungi via WhatsApp di +62 812-2001-594 maupun email di info[at]mitrabahasa.com