Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen
Mitra Bahasa menyediakan layanan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta jasa apostille untuk keperluan di luar negeri. Biasanya, dokumen tersebut terlebih dahulu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi ke dalam bahasa yang dituju, kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan akhirnya di kedutaan negara yang dituju. Dokumen yang dapat dilegalisasi antara lain ijazah, transkrip nilai, akta pendirian, perjanjian (agreement), akta nikah, akta cerai, dan lain-lain.
Misal: orang Indonesia akan menikah dengan orang Inggris, sebagian persyaratannya yang harus disiapkan adalah surat single yang diterbitkan oleh KUA setempat. Surat single tersebut ditulis dalam versi bahasa indonesia, kemudian agar surat single itu berlaku di Inggris maka langkah selanjutnya adalah menerjemahkan ke dalam bahasa inggris. Proses terjemahan harus dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Setelah itu, kemudian hasil terjemahan tersebut dilegalisir di Kemenkumham untuk dinyatakan keabsahannya dan kebenaran terjemahannya dengan dokumen asli.
Syarat dan Ketentuan Legalisir / Apostille
Dokumen yang dilegalisasi adalah dokumen asli atau terjemahan.
Dokumen terjemahan menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
Hasil terjemah tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk legalisasi ataupun ke Kementerian Hukum & HAM untuk apostille.
Jasa Legalisir Notaris
Mitra Bahasa juga melayani legalisasi dokumen Notaris baik copy sesuai asli maupun waarmerking.
Jasa Legalisir Kementerian Agama (Buku Nikah)
Untuk keperluan di luar negeri, buku nikah harus di legalisir oleh Kementerian Agama RI terlebih dahulu. Kami siap membantu proses legalisir Kementerian Agama.